Anggapan umum itu dibantah Ketua KPK, Agus Raharjo. Dia mengatakan lembaganya tidak pernah menargetkan OTT hanya untuk kasus kecil.
"KPK enggak pernah targetkan OTT. Kami perlu sampaikan, kami hanya mengalir sesuai pengaduan masyarakat," tegas Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Kalau pengaduan awal memiliki data cukup kuat dan didasari dasar penelitian kuat, barulah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
"Sprindik dikeluarkan atas kajian kami yang mendalam," jelasnya.
Dia menjabarkan, sepanjang tahun ini KPK telah menangani 99 perkara termasuk hasil OTT di dalamnya. OTT baru dilakukan 12 kali, dan memiliki "anak kasus".
"Dari 99 kasus ini, sekitar 41 kasus adalah anak perkara dari OTT. Kami tidak utamakan OTT. Pengembangan kasus yang kami lakukan dengan signifikan," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: