Meski sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, komunikasi Saipul dengan kakaknya berjalan intens lantaran dirinya memiliki telepon genggam. Bahkan salah satu komunikasi kakak beradik itu berhasil terekam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi pembicaraan keduanya mengenai upaya suap kepada panitera dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersama kakaknya.
Dalam rekaman transkip pembicaraan yang dibeberkan jaksa pada KPK, Samsul menjelaskan kepada Saipul tentang upaya pengaturan hakim masih menemui kendala.
Kata Samsul, tiga anggota majelis hakim masih mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan vonis satu tahun untuk Saipul, sesuai keinginan pihak pengacara.
Samsul juga menjelaskan ke Saipul kalau dirinya menolak memberi uang Rp 500 juta sebagaimana diminta panitera jika Saipul divonis dua atau tiga tahun penjara.
Namun, dia juga memastikan ke Saipul kalau Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi sudah setuju untuk menggunakan pasal dalam dakwaan alternatif kedua. Hukuman dalam pasal di dakwaan kedua itu lebih ringan hukumannya.
Berikut transkrip rekaman pembicaraan telepon yang diputar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9).
Samsul: Ya Halo
Saipul: Halo. Halo.
Samsul: Jadi kabar terbaru itu begini.
Samsul: Heemm
Samsul: Tiga, yang di sampah itu, tiga majelis itu
Saipul: He emm
Samsul: Dia itu masih belum bisa nyanggupin satu ternyata. Jadi tuh. Tapi nih lagi di..nih lagi diupayakan malam ini. Kalau enggak besok pagi jam sembilan kabarnya
Saipul: Oh gitu
Samsul: Iya. Karena tiga orang ini masih mau bertahan kalau bisa. Dua atau tiga
Saipul: Berapa?
Samsul: Yang tiga hakim. Dia enggak mau ambil resiko di satu. Kalau yang dua orang sudah oke. Satu
Saipul: Hemm
Samsul: Tapi yang tiga masih di dua atau..masih di dua atau tiga vonisnya
Saipul: Dua atau tiga
Samsul: Iya. Gue bilang ya. Bu, kalau (suara tidak jelas) kayak gitu saya.. saya enggak mau gopek saya bilang gitu aja
Saipul: Hemm gitu
Samsul: He eh. Tapi kan posisi kita kan posisi jepit tuh iya kan?
Saipul: He emm
Samsul: Iya posisi terjepit sekarang. Saya bilang ya udah dek..paling be..kabarnya kalau enggak malam ini kalau enggak besok dia bilang
Saipul: Heem
Samsul: Nih masih kita upayakan
Saipul: Heem
Samsul: Pastinya kalau pasal sih udah Pasal 292
Saipul: Heem
Samsul: Cuman untuk jumlahnya, jumlah vonisnya yang tiga orang itu masih minta pertimbangan
Saipul: Heem
Samsul: Kalau yang dua sih udah setuju
Saipul: Ibu?
Samsul: Termasuk si Ibu, Ibu mah sudah setuju
Saipul: Heemm
Samsul: Gitu. Yang tiga itu yang masih bertahan di dua atau tiga
Saipul: Hemm gitu ya
Awalnya Jaksa KPK menanyakan kepada Saipul Jamil yang dihadirkan sebagai saksi Kasman Sangaji terkait alat komunikasi yang dimilikinya.
"Saksi pegang HP sejak kapan? Ditahan di Polsek Kelapa Gading sudah pegang HP?" tanya jaksa KPK
"Tidak. Di Rutan Cipinang," jawab Saipul yang menjadi saksi dalam kasus suap pengamanan perkara Saipul Jamil di PN Jakut.
"Memang boleh?" tanya jaksa.
"Tidak boleh," katanya.
"Tanpa sepengetahuan petugas?" kata jaksa.
Meski demikan, Saipul mengaku telepon genggam miliknya sudah disita oleh petugas lapas yang menggelar razia.
[rus]
BERITA TERKAIT: