Sanusi juga menyimpan uang US$ 10.000 dalam brankas di lantai 1 kediamannya, Jalan Saidi I Nomor 23 Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Sanusi.
Jaksa KPK, Ronald F. Worotikan, mengatakan, uang sebesar Rp 45,3 miliar yang disamarkan Sanusi didapat dari beberapa rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI.
Padahal, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dalam kurun waktu 2009 sampai April 2016, Sanusi hanya memiliki penghasilan mencapai Rp 2.237.985.000. Kemudian sebagai pengusaha PT Bumi Raya Properti, Sanusi memiliki penghasilan sebesar Rp 2.599.154.602.
Lebih lanjut Jaksa membeberkan para pemberi uang ke Sanusi itu diantaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI antara 2012 sampai 2015 sebesar Rp 21.180.997.275. Kemudian dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, sejumlah Rp 2.000.000.000.
"Dari penerimaan lain sejumlah Rp 22.106.836.498," ujar Jaksa Ronald.
Sanusi, lanjut Jaksa, membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaran bermotor dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
"Sanusi membeli sebidang tanah beserta bangunan yang dinamakan 'Sanusi Center' di Jalan Mushollah, Kramat Jati, Jakarta Timur seluas 469 meter persegi atas nama Rully Farulian. Kemudian juga membeli tanah di lokasi yang sama seluas 330 meter persegi," sambung Jaksa.
Selain itu, Sanusi juga membelikan Satuan Rumah Susun non Hunian Thamrin Executive Residence di lantai G Nomor 3A seluas 61,98 meter persegi dan Nomor 3B seluas 120,84 meter persegi dari PT Jakarta Realty.
Mantan Politisi Gerindra itu juga membeli tanah dan bangunan dari PT Putra Adhi Prima di Perumahan Vimala Hills Villa and Resorts Cluster Alpen, Tipe 4 Bed Room E seluas 540 meter persegi dengan luas bangunan 219 meter persegi.
"Kemudian terdakwa membeli satu unit Satuan Rumah Susun pada Soho Pancoran South Jakarta di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Blok North Wing, lantai 16 Nomor 8 tipe Dakota dari PT Cipta Pesona Karya. Kepemilikan atas nama terdakwa," ujar Jaksa Ronald.
Tak sampai di situ, Sanusi juga membeli dua unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Jakarta Selatan. Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," ungkap Jaksa Ronald.
Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Diantaranya mobil Audi A5 tahun 2012 dan mobil Jaguar tipe XJL tahun 2013.
"Perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu di dalam brankas," tutup Jaksa Ronald.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: