Tugas KPK Bukan Pencitraan, Tapi Fokus Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 13 Agustus 2016, 22:31 WIB
Tugas KPK Bukan Pencitraan, Tapi Fokus Pemberantasan Korupsi
Sarifuddin Sudding/Net
rmol news logo Haram hukumnya bagi KPK menyampaikan informasi penyelidikan ke ruang publik. Sebab, dengan informasi itu, calon tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Politikus Hanura ini menyatakan demikian terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menebar teror akan mentersangkakan perusahaan besar.

"Dengan informasi itu (KPK), pihak-pihak yang merasa dipantau menjadi lebih waspada. Bahkan, mereka bisa kabur dan menghilangkan alat bukti. Terlebih, informasi itu tak diiringi upaya pencekalan oleh pihak Imigrasi," Sudding saat dihubungi (Sabtu, 13/8).

Karena itu, Sudding meminta Ketua KPK tak melontarkan lagi pernyataan seperti itu di kemudian hari. KPK lebih baik fokus dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus yang saat ini tengah berjalan.

"Tugas KPK bukan pencitraan. Fokus saja pada upaya pemberantasan korupsi," tegas Wakil Ketua MKD DPR ini.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengemukakan bahwa dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan kasus besar yang akan ditersangkakan. Yang akan dijerat itu itu bukan hanya perorangan, tapi juga perusahaan. KPK saat ini tengah mengkaji aturan dan tata cara pemidanaan perusahaan itu.

"Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ada yang kami jadikan tersangka korporasi itu," ucapnya, Rabu lalu.

Perusahaan itu ikut dipidanakan karena ada aliran uang yang masuk dalam sebuah kasus korupsi. Makanya, perusahaan itu juga harus ikut bertanggung jawab. Aturan penetapan tersangka terhadap perusahaan yang terlibat korupsi perlu diterapkan sebagai upaya antisipasi makin beragamnya motif korupsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA