Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, peÂmerintah berkomitmen menyeleÂsaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya, kasus 1965.
Pembahasan mengenai perÂmasalahan tersebut, sudah final dan tinggal menunggu diseleÂsaikannya rekomendasi penyeÂlesain saja.
"Setelah rekomendasi seleÂsai, nantinya akan dilaporkan ke Presiden. Sekarang masih dalam tahap sinkronisasi. Tapi tadi saya sudah rapat dengan Menko Polhukam Wiranto. Di tingkat Menko Polhukam sudah final. Nanti Menko Polhukam tinggal lapor ke Pak Presiden," kata Agus di Jakarta.
Perlu diketahui, penyusuÂnan rekomendasi ini diawali adanya Simposium Nasional Tragedi 1965 pada April 2016 lalu. Acara tersebut, dimakÂsudkan untuk mengupas kemÂbali tragedi pembantaian terhadap anggota Partai Komunis Indonesia.
Namun belakangan juga munÂcul simposium anti-PKIyang digelar sejumlah purnawirawan Jenderal. Hasil dari kedua simÂposium itu kemudian dijadiÂkan bahan pemerintah untuk mengambil keputusan.
"Sebelum diputuskan Presiden nanti akan minta second opinion dari Kantor Staf Presiden, tetapi opini utama itu dari Menko Polhukam dan para Menteri. Tunggu saja hasilnya, bagus kok," ujar Agus.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Wiranto belum mau mengungkapkan apa yang menjadi rekomendasi pemerinÂtah terkait penyelesaian tragedi 1965. Termasuk apakah penyeÂlesaian menggunakan proses judicial atau non judicial.
"Intinya sudah banyak kemajuan bagi kita untuk mengerucut pada satu sikap," ucap Wiranto
Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya menyarankan penyelesaian tragedi 1965 menggunakan meÂtode non-yudisial, meski terjadi pergantian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dari Luhut Binsar Panjaitan ke Wiranto.
"Setelah Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam, kita juga telah beberapa kali rapat membahas masalah itu kok. Dan kita masih menyarankan peÂmerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan metode non-yudisial karena buktinya sulit ditemukan, saksinya susah ditemukan ini kan sudah 51 tahun," kata Pras.
Pras juga berdalih Pengadilan
Ad Hoc untuk mengadili pelaku pelanggar HAM belum pernah terbentuk. Selain itu, dia meÂnyebut peran Korps Adhyaksa dalam penyelesaian kasus masa lalu sangat terbatas.
"Jaksa ini hanya menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan penyelidikan dalam pelanggaran HAM berat ini adaÂlah pro justitia," katanya.
Pras juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM termasuk dalam agenda Kejagung.
"Penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu tetap akan kita kerjakan. Nanti formulanya seperti apa kami akan rumusÂkan yang terbaik. Saya katakan bahwa perkara pelanggaran HAM berat ini tidak ada kaÂdarluasa di era-era sekarang," kata Pras.
Namun demikian, Pras meÂnegaskan, permasalahan kaÂsus pelanggaran HAM harus dituntaskan secara bersama-sama, dan tidak saling menyalahkan.
"Jadi, saya pikir kita harus memahami ini merupakan tugas bersama, tidak harus saling menyalahkan, tidak harus berkoÂmentar yang justru menjauhkan kita dari penyelesaian pelangÂgaran HAM berat masa lalu," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: