Rekomendasi Penyelesaian HAM Akan Diserahkan Ke Presiden

Disetujui Menko Polhukam Wiranto

Senin, 08 Agustus 2016, 08:25 WIB
Rekomendasi Penyelesaian HAM Akan Diserahkan Ke Presiden
Foto/Net
rmol news logo Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM 1965 akan segera diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, rekomendasi penyelesaian kasus tersebut, sudah hampir selesai, dan akan dilaporkan ke Presiden.

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo mengatakan, pe­merintah berkomitmen menyele­saikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya, kasus 1965.

Pembahasan mengenai per­masalahan tersebut, sudah final dan tinggal menunggu disele­saikannya rekomendasi penye­lesain saja.

"Setelah rekomendasi sele­sai, nantinya akan dilaporkan ke Presiden. Sekarang masih dalam tahap sinkronisasi. Tapi tadi saya sudah rapat dengan Menko Polhukam Wiranto. Di tingkat Menko Polhukam sudah final. Nanti Menko Polhukam tinggal lapor ke Pak Presiden," kata Agus di Jakarta.

Perlu diketahui, penyusu­nan rekomendasi ini diawali adanya Simposium Nasional Tragedi 1965 pada April 2016 lalu. Acara tersebut, dimak­sudkan untuk mengupas kem­bali tragedi pembantaian terhadap anggota Partai Komunis Indonesia.

Namun belakangan juga mun­cul simposium anti-PKIyang digelar sejumlah purnawirawan Jenderal. Hasil dari kedua sim­posium itu kemudian dijadi­kan bahan pemerintah untuk mengambil keputusan.

"Sebelum diputuskan Presiden nanti akan minta second opinion dari Kantor Staf Presiden, tetapi opini utama itu dari Menko Polhukam dan para Menteri. Tunggu saja hasilnya, bagus kok," ujar Agus.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam Wiranto belum mau mengungkapkan apa yang menjadi rekomendasi pemerin­tah terkait penyelesaian tragedi 1965. Termasuk apakah penye­lesaian menggunakan proses judicial atau non judicial.

"Intinya sudah banyak kemajuan bagi kita untuk mengerucut pada satu sikap," ucap Wiranto

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya menyarankan penyelesaian tragedi 1965 menggunakan me­tode non-yudisial, meski terjadi pergantian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dari Luhut Binsar Panjaitan ke Wiranto.

"Setelah Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam, kita juga telah beberapa kali rapat membahas masalah itu kok. Dan kita masih menyarankan pe­merintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan metode non-yudisial karena buktinya sulit ditemukan, saksinya susah ditemukan ini kan sudah 51 tahun," kata Pras.

Pras juga berdalih Pengadilan Ad Hoc untuk mengadili pelaku pelanggar HAM belum pernah terbentuk. Selain itu, dia me­nyebut peran Korps Adhyaksa dalam penyelesaian kasus masa lalu sangat terbatas.

"Jaksa ini hanya menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan penyelidikan dalam pelanggaran HAM berat ini ada­lah pro justitia," katanya.

Pras juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah kasus pelanggaran HAM lain yang terjadi di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM termasuk dalam agenda Kejagung.

"Penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu tetap akan kita kerjakan. Nanti formulanya seperti apa kami akan rumus­kan yang terbaik. Saya katakan bahwa perkara pelanggaran HAM berat ini tidak ada ka­darluasa di era-era sekarang," kata Pras.

Namun demikian, Pras me­negaskan, permasalahan ka­sus pelanggaran HAM harus dituntaskan secara bersama-sama, dan tidak saling menyalahkan.

"Jadi, saya pikir kita harus memahami ini merupakan tugas bersama, tidak harus saling menyalahkan, tidak harus berko­mentar yang justru menjauhkan kita dari penyelesaian pelang­garan HAM berat masa lalu," ujarnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA