Laporan tiga institusi ini dibuat di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/8) lalu. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi ini karena tidak disertai pembuktian kuat. "Saya kira wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber yang tidak kredibel sehingga bisa menyebabkan tercemarnya nama baik," ujar Tito, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, kemarin.
Tito menjelaskan, berdasarkan UU ITE, seseorang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum bisa dijamin kebenarannya dan diperoleh dari sumber yang kredibilitasnya diragukan.
Laporan ini dibuat menyusul tulisan Haris yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" yang disebar melalui media sosial, usai pelaksanaan eksekusi mati pada Jumat lalu. Menurut Haris, artikel itu berdasarkan kesaksian Freddy Budiman yang ditemuinya di penjara Nusakambangan pada 2014. Tulisan itu pun menjadi viral.
Dalam tulisan itu disebut ada personel TNI berpangkat mayor jenderal yang membekingi bisnis haram Freddy. Tak hanya itu, Haris mengungkap tuduhan suap ratusan miliar yang dilakukan terpidana mati narkoba kepada BNN dan pejabat Mabes Polri.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan, meski tak menulis nama, namun dalam tulisan, Haris menyebut pejabat Polriâ€. Penyebutan itu dinilai mencemarkan korps baju coklat. Lantaran itu, Polri memutuskan menempuh jalur hukum agar nama baik institusi itu terjaga. Sebelum melakukan pelaporan, ketiga institusi itu juga sudah melakukan rapat terlebih dahulu.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso menilai, laporan polisi bisa gugur jika Haris dapat membuktikan tulisannya adalah benar. "Itu bisa gugur jika apa yang dikatakan Haris itu bisa dibuktikan semua oleh dia," ujar Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.
Apalagi, seiring dengan laporan tersebut, BNN telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kebenaran pernyataan Haris. Karena itu, Buwas berpendapat bahwa laporan atas Haris merupakan 'pancingan' agar dia bisa mengungkap seluruh fakta tentang Freddy yang ia ketahui. "Itu tujuan kami itu," ujar Buwas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman meminta masyarakat tak melihat laporan TNI itu sebagai upaya untuk memidanakan seseorang. Namun, sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar paham hukum. "Paham dalam prosedur dan saluran pengaduan, tidak asal mengadu lewat media sosial," ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan menganalisa sebagai langkah awal. Belum ada jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara itu.
Sementara, Haris membantah, apa yang diungkapkannya dianggap menjelek-jelekkan ketiga institusi itu. Menurut dia, kepolisian seharusnya menindaklanjuti informasi yang dia dapatkan dari Freddy ketimbang menyeret dirinya ke ranah hukum. "Logisnya, polisi menindaklanjuti kesaksian itu dengan mengembangkannya. Tapi mengapa justru ada resistensi?" ujarnya. "Jadi, mestinya bukan saya yang dilaporkan," ucap Haris, kemarin.
Di dunia maya, topik ini jadi polemik warga Twitter. Tweeps terbelah. Ada yang percaya penuh, tapi tak sedikit yang meragukan. Perdebatan bisa disaksikan dalam tagar #sayaPercayaKontras yang jadi trending topic seharian kemarin. Beberapa pesohor Twitter pun ikut mempopulerkan tagar tersebut. Misalnya politikus Demokrat Ulil Abshar Abdalla, Gede Pasek Suardika, dan Budayawan Nugroho Dewanto. "Respon yang tepat atas tulisan Haris Azhar adalah: menjadikannya sebagai masukan untuk ditelusuri lebih jauh oleh penegak hukum," cuit @ulil. "Kontras bukan lembaga survei. Dan bukan hasil Munas," seloroh @rockygerung.
Ada juga yang menyayangkan sikap polisi yang malah mempolisikan Haris. Sebagian tweet lagi justru meragukan pengakuan Freddy Budiman. "Saya percaya ada oknum aparat yang bermain bisnis. Tapi saya tak percaya mentah-mentah yang konon pengakuan FB. Mau bilang dia gak terlalu berdosa?," ujar @faurheklots. ***
BERITA TERKAIT: