Menurut Tito, wajar jika ada pihak yang melaporkan Haris melalui pelanggaran UU Informasai dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah dicemar citranya. (Baca:
Pengakuan Lengkap Freddy Budiman)
"UU ITE tidak boleh semberangan mengeluarkan informasi yang belum tentu benar. Itu dilaporkan, iya setau saya oleh BNN dan TNI. Polri juga akan ikut melaporkan," ujar Tito kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8).
Jelas dia, data yang diklaim Haris bahwa Freddy Budiman telah menuturkan adanya uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis narkoba dibantah oleh penyelidik kepolisian. Penyelidik kepolisian kata Tito tidak mendapatkan bukti yang dapat membenarkan tulisan Haris soal keterangan Freddy itu.
"Makanya sebaiknya HAris Azhar sebelum menyampaikan informasi ke publik kroscek dulu. Kalau benar didukung sumber informasi yang lain, baru ok," tukas Tito.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: