Polisi Tak Mau Buru-Buru Jadikan Haris Azhar Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Agustus 2016, 09:56 WIB
rmol news logo . Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan dari pihak Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI yang telah melaporkan Koordinator Kontras Haris Azhar.

Haris dilaporkan dengan UU ITE dan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait dengan pernyataan Haris di sejumlah media yang ia sebut sebagai testimoni Freddy Budiman.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brìgjen Agus Andrianto, hingga kini status Harris belum menjadi tersangka. Sebab masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Menurutnya, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka.

"Iya (adanya laporan)," ujar Brigjen Agus dalam pesan singkatnya beberapa saat lalu (Rabu, 3/8).

Menurutnya, saat ini Bareskrim masih menelaah laporan tersebut dan memperdalam dengan memanggil saksi-saksi.

"Masih ditelaah," pungkasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA