Dua hakim yang dimaksud itu adalah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Kedua hakim yang menangani perkara gugatan PT KTP dengan PT MMS ini akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Ahmad Yani, staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.
"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/07).
Yuyuk menambahkan, keterangan keduanya dibutuhkan penyidik yang mengusut kasus suap panitera tersebut.
Sebelumnya, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah memenuhi pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut. Namun, usai diperiksa penyidik tidak langsung menahannya lantaran Raoul berada di luar negeri saat penangkapan berlangsung. Diketahui, perkara ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Santoso pada 30 Juni 2016.
Dia diduga telah menerima uang sebesar 1.000 dolar Singapura yang berasal dari seorang advokat bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah serta stafnya, Ahmad Yani.
Uang tersebut diduga diberikan untuk memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada yang tengah bersengketa perdata dengan PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[ald]
BERITA TERKAIT: