Raoul Kembali Diperiksa Terkait Pengurusan Perkara Di PN Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 26 Juli 2016, 13:50 WIB
Raoul Kembali Diperiksa Terkait Pengurusan Perkara Di PN Jakpus
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Raoul diperiksa untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Raoul setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kuat dugaan Raoul bakal dicecar soal sumber uang serta biaya komitmen untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata PT KTP dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Raoul yang sebelumnya berada di luar negeri, lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Matraman dan Menteng Jakarta Pusat pada Kamis 30 Juni 2016.

Saat itu KPK mengamankan panitera pengganti PN Jakpus Santoso dan staf Roaul dari kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant bernama Ahmad Yani.

Santoso diamankan saat menumpang ojek di daerah Matraman. Penyidik KPK mengamankan uang SGD 28 ribu (sekitar Rp 280 juta) dalam dua amplop.

Uang diduga berasal dari Ahmad Yani untuk suap pengamanan putusan perkara perdata antara PT KTP dan PT MMS yang terlibat perkara gugatan perdata di PN Jakpus.

Pada 30 Juni 2016, majelis hakim yang dipimpin hakim Casmaya memenangkan PT KTP yang bergerak di bidang tambang batu bara sebagai pihak tergugat sehingga menolak gugatan PT MMS selaku penggugat.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri sumber uang dan total komitmen yang dijanjikan kepada Santoso, termasuk kemungkinan pemberian uang ke hakim yang menangani perkara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA