Sidang dengan tersangka Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini (Senin, 18/7).
Selain Sanusi, dua anggota DPRD DKI, Bastari Barus dan Merry Hotma, juga akan memberikan keterangannya terkait kasus yang menyeret nama Gubernur Jakarta Basuki Purnama (Ahok) itu.
Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Murthi, menjamin kliennya akan bersikap terbuka dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita lihat besok materi pertanyaan jaksa penuntut, saya juga belum tahu apa yang akan ditanyakan," ujar Krisna saat dihubungi wartawan, Minggu malam (17/7).
KPK sudah menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Penetapan dilakukan setelah Sanusi diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang dari Ariesman melalui pegawai Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman terkait dengan pembahasan dua Raperda itu. Uang tersebut diduga untuk mempercepat pembahasan Raperda serta untuk menghilangkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang proyek reklamasi.
Minggu lalu, KPK kembali menetapkan Sanusi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan Ariesman sebelumnya (13/7), sejumlah fakta penting terkait kasus ini terus bermunculan.
Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang dengan tujuan Raperda tentang reklamasi segera diparipurnakan.
Dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Rabu (13/7), Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri, meminta kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda tentang reklamasi.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Ariesman yang disusun oleh jaksa KPK, Sanusi disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Aguan.
Pada bulan Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota Dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.
Kemudian pada bulan Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang reklamasi menjadi Perda.
Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengantongi izin reklamasi untuk pulau A, B, C, D, dan E dengan areal seluas lebih dari 1000 hektar.
[ald]
BERITA TERKAIT: