Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung. Sedangkan untuk sangkaan pasal suapnya dinyatakan telah kedaluwarsa.
"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN (kerugian negara) tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 30 Desember 2025.
Maka kata surat dari BPK itu, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
"Karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, maka atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan KN oleh BPK," terang Budi.
Budi menyebut bahwa perkara yang sudah bergulir sejak 2017 ini, sejak awal penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.
Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya kedaluwarsa.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," pungkas Budi.
SP3 tersebut ditandatangani oleh Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara KPK pada 17 Desember 2024.
Kepemimpinan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dimulai pada saat serah terima jabatan yang baru berlangsung pada 20 Desember 2024, meskipun acara seremonial pelantikan dipercepat pada 16 Desember 2024 karena Presiden Prabowo Subianto akan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
BERITA TERKAIT: