Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda Selasa Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 30 Desember 2025, 19:59 WIB
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda Selasa Pekan Depan
Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai tak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah. Sidang digelar dengan agenda pembuktian penggugat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. 

Dalam persidangan, Achmad Satibi melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.

“P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad Satibi di persidangan. 

Ia juga menegaskan daftar alat bukti yang perlu diperbaiki, terutama terkait bukti ijazah yang dinilai masih terdapat perbedaan. 

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatangdengan agenda pembuktian dari para tergugat. 

Adapun para tergugat dalam perkara ini ialah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV. 

“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” pungkas Achmad Satibi. rmol news logo article 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA