Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 30 Desember 2025, 20:12 WIB
Potensi Kerugian Negara dari Kerusakan Hutan Capai Rp175 Triliun
Data kerusakan hutan dan potensi kerugian negara. (Foto: Instagram KPK)
rmol news logo Di tengah sorotan karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memposting soal potensi kerugian keuangan negara efek kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun.

Postingan itu diunggah di kanal Instagram resmi KPK pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam postingan itu, KPK menyebut bahwa kerusakan hutan atau deforestasi di Indonesia sudah mencapai 608.299 hektare.

"Kerusakan hutan dalam angka, 608.299 ha total deforestasi. Potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp 175 triliun," bunyi postingan di akun Instagram resmi milik KPK seperti dikutip, Selasa, 30 Desember 2025.

KPK juga mengungkap perkara korupsi di sektor kehutanan yang ditangani. Pertama, suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dengan nilai suap Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon.

Kedua, kasus suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan nilai suap Rp 8,9 miliar. Selanjutnya, suap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol dengan nilai suap Rp3 miliar.

KPK memastikan komitmennya dalam menjaga hutan Indonesia. KPK mencatat, hutan Indonesia adalah yang terluas kedelapan di dunia atau setara dengan 2 persen dari total luas hutan global.

"Oleh karena itu, kekayaan alam berupa hutan ini wajib kita jaga dan lestarikan bersama untuk mencegah hal buruk terjadi," kata KPK.

Oleh karena itu, KPK pada 19 Desember 2025 meluncurkan dashboard Jaga Hutan yang dapat diakses melalui portal JAGA.ID.

"Untuk mencegah rusaknya hutan Indonesia akibat ulah para 'tangan kotor'. Pada 19 Desember lalu, KPK meluncurkan dashboard Jaga Hutan. Kawan aksi dapat ikut terlibat menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan," pungkas postingan di Instagram KPK.

Sementara itu, beberapa hari ini KPK tengah disorot karena mengeluarkan SP3 terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK beralasan bahwa SP3 perkara korupsi dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara dengan alasan tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

Sedangkan untuk perkara suap, KPK beralasan bahwa perkara tersebut sudah kedaluwarsa karena tempus perkara terjadi pada 2009 lalu.

SP3 itu diterbitkan di kepemimpinan KPK era Nawawi Pomolango pada 17 Desember 2024. Namun, KPK baru resmi mengumumkan telah menerbitkan SP3 tersebut setahun kemudian atau pada Desember 2025.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA