KPK Curiga Sanusi Pakai Agung Podomoro untuk Cuci Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juli 2016, 19:04 WIB
KPK Curiga Sanusi Pakai Agung Podomoro untuk Cuci Uang
m. sanusi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga M. Sanusi menggunakan PT. Agung Podomoro Land untuk cuci uang hasil tindak pidana korupsi. Untuk membuktikan kecurigaannya, lembaga antirasuah terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Adapun hari ini penyidik KPK memanggil Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang dan Gina Prilianti dari kalangan swasta lainnya.

"Secara detil belum bisa disampaikan, tapi yang jelas penyidik telah mengantongi data terkait penyitaan aset yang dimiliki oleh MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (15/7).

Saat pemeriksaan Senin, (11/7) kemarin, Miarni Ang mengaku ditanya penyidik soal harta Sanusi berupa aset yang properti yang dipesan di grup usaha APL. Namun, Miarni enggan menyebutkan detail pemeriksaan tersebut.

"Data-datanya sudah saya sampaikan. Ini bikin berita acara pemeriksaan baru, datanya sama," kata dia.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan M. Sanusi sebelumnya, Miarni juga pernah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan properti M. Sanusi baik atas nama Sanusi atau orang orang lainnya.

Miarni juga telah menyerahkan dokumen kronologi pembelian dan pemesanan properti dari pihak Sanusi.

Meski demikian pemesanan atau perolehan properti oleh pihak Sanusi dilakukan beberapa tahun sebelum terkuaknya kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang sedang diselidiki oleh KPK.

Terkait aset yang dimiliki Sanusi, Priharsa menjelaskan, pada Kamis (14/7) kemarin, KPK telah melakukan penyitaan. Mulai dari mobil Audi, Toyota Alphard dan Fortuner hingga Jaguar sudah disita KPK.

Selain itu ada juga unit apartemen di Pulo Mas, Thamrin, Residence 8, Jakarta Residence serta satu rumah Bang Uci di Jakarta Barat yang ikut disita KPK.

Penyitaan tersebut kata Priharsa dilakukan karena penyidik menduga aset tersebut diperoleh Sanusi dari hasil korupsi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA