Ahok, Masih Saksi Tapi Bisa Jadi Tersangka Kasus Cengkareng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juli 2016, 12:34 WIB
Ahok, Masih Saksi Tapi Bisa Jadi Tersangka Kasus Cengkareng
emrus sihombing/net
rmol news logo Tidak ada yang bisa menghalangi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, untuk menjadi tersangka dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.

"Tidak tertutup kemungkinan, meski mereka awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, tetap bisa menjadi tersangka" ujar Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing, Jumat (15/7).

Ia mengatakan kemungkinan itu bergantung pada perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Khususnya terkait temuan data dan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka.

"Untuk itu, pemeriksaan oleh penyidik harus dilakukan secara objektif, seimbang, mendalam dan menyeluruh," terang akademisi Universitas Pelita Harapan ini.

Emrus tegaskan penegakan hukum tidak memandang status seseorang, melainkan hanya berdasar bukti hukum.

"Jadi, tidak ada jaminan bahwa seseorang pasti tidak tersangka atau tersangka. Status tersangka itu sangat dinamis," jelasnya.

Kemarin, selama kurang lebih empat jam, Ahok diinterogasi penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga membeli lahan dari perseorangan, yang ternyata adalah lahan Pemprov DKI sendiri.

Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi uang, yang diterima oleh pejabat Pemprov DKI saat pembelian lahan tersebut. Ia juga ditanya mengenai keterkaitan dirinya dengan pihak-pihak yang terlibat transaksi lahan tersebut.

Masalah ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA