"Tidak tertutup kemungkinan, meski mereka awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, tetap bisa menjadi tersangka" ujar Direktur Emrus Corner, Emrus Sihombing, Jumat (15/7).
Ia mengatakan kemungkinan itu bergantung pada perkembangan kasus yang sedang diselidiki. Khususnya terkait temuan data dan alat bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka.
"Untuk itu, pemeriksaan oleh penyidik harus dilakukan secara objektif, seimbang, mendalam dan menyeluruh," terang akademisi Universitas Pelita Harapan ini.
Emrus tegaskan penegakan hukum tidak memandang status seseorang, melainkan hanya berdasar bukti hukum.
"Jadi, tidak ada jaminan bahwa seseorang pasti tidak tersangka atau tersangka. Status tersangka itu sangat dinamis," jelasnya.
Kemarin, selama kurang lebih empat jam, Ahok diinterogasi penyidik Bareskrim sebagai saksi kasus pembelian lahan Cengkareng Barat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga membeli lahan dari perseorangan, yang ternyata adalah lahan Pemprov DKI sendiri.
Pemeriksaan Ahok berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi uang, yang diterima oleh pejabat Pemprov DKI saat pembelian lahan tersebut. Ia juga ditanya mengenai keterkaitan dirinya dengan pihak-pihak yang terlibat transaksi lahan tersebut.
Masalah ini terungkap berkat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit anggaran 2015.
[ald]
BERITA TERKAIT: