Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 738,5 gram dengan menangkap pelaku berinisial T di Jalan Melati Raya No.27, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: