Usai keluar ruang pemeriksaan, Pras mengaku kepada awak media bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Maka dari itu, Pras mengaku bisa menjalani pemeriksaan yang hanya tujuh pertanyaan terkait kasus ini.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya. Nah disitu tahun 2015 terjadi Pergub, tidak ada Perda, tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi saya sebagai Ketua Dewan dipanggil sebagai saksi," kata Pras di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025.
Kepada penyidik, politikus PDIP itu juga menjelaskan mengetahui adanya kasus ini lewat pemberitaan di media.
Dari sinilah, langsung membuat Pansus di DPRD DKI Jakarta.
"Saya juga pada saat terjadinya itu (mengetahui) karena media. Nah di sini juga temuan BPK langsung saya buat Pansus, kebetulan Pansus itu diketuai oleh almarhum Pak Gembong, gitu. Nah di sini masalah kepanjangannya saya nggak ngerti," jelas Pras.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri memanggil mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi.
Prasetyo bakal diperiksa di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus dugaan korupsi inj melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Diduga terjadi praktik suap kepada penyelenggara negara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp649,89 miliar.
BERITA TERKAIT: