MK Didesak Batalkan Putusan PSU Pilkada Muna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 11 Mei 2016, 22:42 WIB
MK Didesak Batalkan Putusan PSU Pilkada Muna
net
rmol news logo Demi menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, lembaga pimpinan Arief Hidayat itu diminta membatalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

"PSU di Muna didapati banyak bukti oleh Jaringan Pemantau Pilkada Indonesia (JPPI) syarat kecurangan dan sangat tidak berkualitas," kata Koordinator JPPI Sulawesi Tenggara, Chaeruddin Affan dalam siaran persnya, Rabu (11/5).

Chaeruddin mengungkapkan, kecurangan tersebut dimulai Putusan MK terkait pilkada ulang yang dipaksakan dengan hanya adanya dua pemilih ganda pada pilkada 9 Desember 2015. Keputusan ini janggal dan tidak masuk akal. Dua Pemilih ganda itu, sebenarnya tidak ada pengaruhnya untuk kemenangan 33 suara oleh pasangan Baharudin-Lapili terhadap pasangan Rusman Emba-Malik Ditu.

Temuan JPPI diantaranya adanya 277 tambahan pemilih pada PSU 22 Maret 2016, adanya pemilih ganda yang lebih masif, adanya mobilisasi pemilih dari luar Kabupaten Muna yang lebih masif, penghalangan ratusan pemilih, politi uang, intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap TIM simpatisan paslon nomor urut 3, Panwas dan aparat Kepolisian yang tidak netral.

Lebih jauh, Chaeruddin memaparkan, tanggal 19 April 2016 MK secara sepihak membatalkan jadwal dan agenda sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana telah diumumkan sebelumnya melalui website resmi MK yaitu 25 April 2016 setelah sebelumnya pembatalan tersebut beredar di media sosial yang diposting oleh tim sukses pasangan calon nomor 1.

Namun demikian, dia mengemukakan bahwa setelah sekian lama sengketa Pilkada Muna menggantung tanpa kejelasan, akhirnya MK memutuskan jadwal sidang pada 12 Mei 2016 dengan agenda pengucapan putusan akhir.

"Ini menjadi momentum penting dan berharga bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan rakyat dengan membatalkan putusan PSU Kabupaten Muna," jelasnya.

Jika tidak, lanjut Chaerudin, MK bisa menjadi penyulut instabilitas dan disintegrasi bangsa dalam menghadapi Pilkada tahun 2017, 2018, Pileg, dan Pilpres tahun 2019.

Dia menambahkan, karena kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan PSU pada 22 Maret 2016 lebih parah dan masif dibanding pemungutan suara pada 9 Desember 2015, maka JPPI mendesak MK untuk membatalkan hasil PSU dan dikembalikan pada hasil pada 9 Desember 2015 dengan membatalkan dua suara pemilih ganda di TPS 4 Kelurahan Raha-1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki serta lima suara tidak sah di TPS 1 Desa Marobo.

"Atau setidak-tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS, yaitu TPS 4 Kelurahan Raha-1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo," tegas Chaerudin. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA