Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengungkapkan, OTT dilakukan pada Kamis malam (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Yang ditangkap bukan hanya Sanusi, tetapi juga GER. Penangkapan dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Sanusi sebagai penerima, sementara GER sebagai pengantar uang setelah menerima uang dari TPT yang merupakan karyawan dari PT. APL.
Setelah itu, tim KPK melanjutkan operasi menangkap TPT di kantornya di Jakarta. Kemudian, satu orang lain di kawasan Rawamangun, yaitu BEF yang bekerja sebagai sekretaris direktur PT. APL.
"Perusahan pengaruhi pemerintah daerah dan pembuat UU tanpa pedulikan lingkungan. Karena setahu kami AMDAL belum diselesaikan dengan baik," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat petang (1/4).
Dalam OTT, diamankan uang Rp 1 miliar dan 140 juta, yang merupakan pemberian kedua kepada MSN setelah pemberian pertama Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016
"Itu merupakan sisa pemberian dari pemberian pertama," katanya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Muhammad Sanusi (penerima), AWJ selaku Presiden Direktur PT APL (sebagai pemberi) dan TPT, selaku karyawan PT APL. KPK sendiri saat ini masih mencari keberadaan AWJ.
PT APL diduga kuat adalah PT Agung Podomoro Land dan AWJ diduga kuat Ariesman Widjaja.
"Kami masih cari tahu di mana yang bersangkutan (AWJ) berada. Kami harap bisa serahkan diri supaya langkah hukum berikutnya bisa dilakukan," tegas Agus.
[ald]
BERITA TERKAIT: