REVISI UU KPK

Pemerintah Jangan Terus Bersikap Abu-abu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Februari 2016, 12:59 WIB
rmol news logo Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyayangkan sikap pimpanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kompak tidak menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kemarin (Kamis, 4/2).

Padahal, rapat bertujuan untuk meminta masukan dari KPK terkait revisi UU 30/2002 yang mengatur lembaga itu sendiri.

Politisi yang juga Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, DPR RI pasti akan mengundang ulang KPK. Bukan hanya KPK, yang paling utama harus menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau Kemenkum HAM datang, kemudian ya proses itu bisa jalan," ujarnya ketika ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/2).

Hidayat kemudian mengkritik pemerintah yang seolah belum satu kata dalam poin-poin revisi UU KPK. Menurutnya, ada ruang "abu-abu” di mana pemerintah mengklaim hanya menyetujui revisi jika dalam rangka memperkuat KPK. Padahal ide merevisi UU KPK berasal dari pemerintah sendiri.

"Yang dibahas pemerintah sama dengan yang dibahas DPR, tapi KPK sebagai bagian dari pemerintah justru menganggap bahwa itu pelemahan,. Pemerintah seharusnya satu kata. KPK, Presiden dan Kemenkum HAM seharusnya satu kata," tegas dia.

"Jangan sampai DPR dijebak lagi, ini kemudian ada sebuah ruang abu-abu yang disampaikan pemerintah bahwa pemerintah hanya menyetujui kalau itu dalam rangka memperkuat KPK," pungkas Hidayat. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA