Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Kelebihan HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 26 Desember 2025, 22:58 WIB
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Kelebihan HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh
Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. (Foto: Dok. HMI Sumut)
rmol news logo Kejaksaan diminta turun tangan mengusut dugaan kelebihan lahan yang dikelola PT Socfindo di wilayah Kebun Lima Puluh dan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara.

Hal tersebut disampaikan Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi merujuk keterangan Anggota DPD RI, Penrad Siagian yang menduga ada kelebihan penguasaan lahan sekitar 683 hektare oleh PT Socfindo di kawasan yang kerap menjadi sumber konflik horizontal dengan masyarakat Desa Simpang Gambus.

“Ini bukan masalah kecil, melainkan persoalan hukum yang menyangkut hak masyarakat, tata kelola pertanahan, dan potensi kerugian negara,” ujar Alwi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Alwi menyebut sertifikat hak guna usaha (HGU) lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1998. Jika dugaan kelebihan lahan benar, maka pengawasan negara patut dipertanyakan.

“Pertanyaan mendasarnya, bagaimana status pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas lahan yang diduga berada di luar luasan resmi HGU itu? Dibayarkan atau tidak? Jika tidak, maka negara berpotensi mengalami kebocoran penerimaan selama bertahun-tahun,” kritiknya.

Maka dari itu, Alwi menilai persoalan tersebut tidak bisa ditangani secara parsial.

"Harus ada pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh wilayah operasional Socfindo, termasuk kewajiban perpajakannya. Kejaksaan harus memeriksa apakah ada kelalaian, pembiaran, atau dugaan pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA