Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sebab waktu pembahasan yang relatif pendek berisiko melahirkan regulasi yang sarat kepentingan politik.
Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil sejak tahap awal agar pembahasan revisi tidak hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan elite politik.
“Tarik menarik kepentingan dalam revisi UU Pemilu terlalu besar. Itulah mengapa gagasan agar RUU Pemilu disusun oleh Tim atau Panel Ahli Independen menjadi relevan untuk direalisasikan," ujar Titi, lewat akun X miliknya seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurutnya, keberadaan Panel Ahli Independen akan lebih bisa jernih dalam merumuskan tujuan pemilu dan derivasinya dalam aturan teknis
"Melalui keberadaan Panel Ahli Independen, tidak hanya untuk memperbaiki kualitas regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik bahwa undang-undang yang mengatur partai politik dan pemilu benar-benar disusun demi rakyat, bukan demi elite,” tandasnya.
Salah satu putusan MK terkait pemilu terbaru yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemisahan ini berdampak pada mekanisme pemilihan di tingkat kepala daerah.
BERITA TERKAIT: