Pertama, terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
“Nah apa fungsinya Badan Penyelenggara BUMN? Badan Penyelenggara BUMN tentu memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” jelas Herman di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 25 September 2025.
Kedua, lanjut dia, status penyelenggara BUMN merupakan aspirasi masyarakat yang diakomodir Panja RUU BUMN.
“Status penyelenggara BUMN dikembalikan sesuai dengan harapan masyarakat. Nah otomatis bahwa setelah dinyatakan sebagai penyelenggara negara maka BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah oleh karena ini, kembali sebetulnya kepada undang-undang yang lama,” ucap Herman.
Ketiga, sambung Legislator Demokrat ini, soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.
“Ini juga akan menjadi pembahasan. Tentu dalam DIM sudah tercantum juga karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” tegasnya.
Menurut dia, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN juga telah mengatur hubungan antara kelembagaan BPI Danantara dan Kementerian BUMN.
“Hari ini kami ada pembahasan panja dengan pemerintah, terutama dengan pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan,” pungkas Herman.
BERITA TERKAIT: