Hal itu terungkap setelah Komisi VIII DPR membahas secara detail tentang RUU Haji lewat panja haji.
“Ini sudah masuk prolegnas prioritas. Udah masuk,” tegas Anggota Baleg DPR Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menerangkan RUU Haji masuk prolegnas prioritas agar Badan Penyelenggara Haji ini memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sebab kan ini tahun depan ini penyelenggara haji itu bukan lagi Dirjen Haji. Tapi sudah direncanakan. Sudah direncanakan akan diambil ahli oleh BP Haji,” jelasnya.
“Kalau nanti sudah diambil oleh BP Haji, ya berarti kan penyelenggaranya sudah pindah. Makanya undang-undangnya disiapkan. Undang-undangnya itu disiapkan dan nanti orang akan ikut aturan itu,” sambung politikus PAN tersebut.
Selain itu, kata Saleh, dalam harmonisasi RUU Haji ini juga membicarakan peran dari BP Haji, dan proses akuisisi dari Dirjen Haji dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Nah, itu yang menurut saya menjadi salah satu hal penting di dalam pembahasan undang-undang ini,” tegasnya lagi.
Pihaknya berharap pembahasan mengenai RUU Haji ini tidak terkesan terburu-buru namun mengedepankan prioritas pelaksanaan ibadah haji.
“Ya, menurut saya sih semakin cepat sebetulnya semakin baik. Semakin cepat semakin baik. Tetapi jangan memaksakan misalnya sesuatu yang belum selesai di tingkat pembahasan panja, kemudian didorong terus segera selesai. Itu malah justru tidak elok dan tidak baik,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: