Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar kedua profesi tersebut memiliki legalitas yang jelas.
“Jika pemerintah menghormati Profesi Ojol & Taksol segera revisi UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan agar Ojol & Taksol punya legalitas yang jelas,” tegas Alvin Lie lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021 itu juga menekankan, keberadaan ojol dan taksol telah membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia.
Karena itu, perlu ada landasan hukum yang tidak hanya mengatur status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan serta kesejahteraan para pengemudi.
“Ojol & Taksol sudah buka jutaan lapangan kerja. Perlu landasan hukum yang lindungi status hubungan kerja pengemudi dengan Aplikator,” lanjut Alvin.
Alvin berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret, demi memastikan keberlangsungan profesi ini, meningkatkan keselamatan di jalan, sekaligus menjamin kesejahteraan para pengemudi.
BERITA TERKAIT: