
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menayakan tindak lanjut laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno kurang lebih senilai Rp200 juta.
Soal Pelindo II, saya pernah melaporkan dugaan gratifikasi pembelian prabotan dari eks Dirut Pelindo II RJL ke Menteri RS agar ada kejelasan laporan saya, apa benar ada dugaan gratifikasi atau tidak," kata Masinton dalam rapat kerja (Raker), di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (27/1).
Ia mengatakan, bila dalam proses verfikasi laporannya tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait gratifikasi tersebut, agar KPK dapat memberikan penjelasannya kepada publik.
"Kalau ada tolong ditindaklanjuti, kalau tidak ada tolong disampaikan. Karena ada keterkaitan dan korelasi dalam pemberiannya. Jangan sampai saya sudah selesai 5 tahun, laporan ini belum ada kejelasannya," tandas politikus PDI Perjuangan tersebut.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: