PDIP: Putusan PN Palembang Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 04 Januari 2016, 22:31 WIB
PDIP: Putusan PN Palembang Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Tidak Adil
parlas nababan
rmol news logo Pengadilan Negeri Palembang dinilai tidak adil saat menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

Majelis Hakim yang dipimpin Parlas Nababan menilai KLH tak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Tentu putusan Majelis Hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin (4/1).

Tanpa bermaksud mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun menurutnya, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich. Aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Seharusnya, dia menambahkan, Majelis Hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi, yaitu terkait kasus PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman, tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," tegas Masinton.

Karena gugatan ditolak, Kementerian LHK yang sudah menyatakan akan mengajukan banding harus menyiapkan bukti-bukti yang kuat.

"(KLHK) Harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA