Menurutnya penerbitan Surat Dirjen AHU Nomor AHU.4.AH.11.01-53 perihal penjelasan kepada Ketua Umum dan Sekjen PPP hasil Muktamar Jakarta merupakan salah satu bentuk itikad baik dari pemerintah lewat Kemenkumham terhadap putusan Mahkamah Agung.
"Itu adalah itikad baik dari Dirjen AHU yang bersedia membuka komunikasi sekaligus mengakui DPP PPP hasil Muktamar Jakarta karena mereka memberikan catatan-catatan yang akan kami lengkapi," kata Djan kepada wartawan di kediamannya, Jalan Talang, Menteng, Jakarta (Jumat, 1/1).
Djan menambahkan, pihaknya segera memberi penjelasan komprehensif secara langsung maupun melalui surat kepada Menkumham atau Dirjen AHU. Sebagai balasan surat penjelasan tersebut.
Bahkan semua pernyaratan yang diminta seperti tanda tangan peserta muktamar dan akta notaris akan segera dilengkapi agar Surat Keputusan pengesahan pengurus DPP PPP hasil Muktamar Jakarta segera keluar.
"Ini dilakukan untuk perbaikan PPP, jadi pasti akan kami lakukan," tegas mantan Menteri Perumahan Rakyat tersebut.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: