"Pemufakatan jahat dalam bahasa ahli dalam KUHP yang masih berbahasa Belanda
samenspanning bahas Inggrisnya
conspirac' bahasa sehari-hari 'persekongkolan' tercantum dalam pasal 888 KUHP: Disebutkan pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Bahasa aslinya
samenspanning bestaat zoodra twee of meerdere personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen," ujar dia dalam surat perlindungan hukum Novanto yang dikutip, Rabu (30/12).
Dalam hal ini, lanjut Andi, harus ada dua orang atau lebih yang menyetujui. Tidak bisa dilakukan seorang diri. Dalam kasus Novanto, ujar dia, tidak melihat adanya persekongkolan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Pengertian (definisi) pemufakatan jahat dalam pasal 88 KUHP seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan pasal 103 KUHP, kecuali UU tersebut menyimpang. Tidak semua delik berlaku pemufakatan jahat, hanya terhadap delik kejahatan terhadap keamanan negara dan pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor."
Sekali lagi, dia menegaskan, bahwa pemufakatan jahat yang dituduhkan Kejaksaan Agung harus dilakukan dua orang atau lebih, sehingga tidak mungkin dilakukan oleh diri sendiri dan harus ada kesepakatan.
[wid]
BERITA TERKAIT: