Pakar: Rekaman Freeport Dari Maroef Dan Saksi Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Desember 2015, 10:32 WIB
Pakar: Rekaman Freeport Dari Maroef Dan Saksi Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Kejagung
maroef sjamsoeddin/net
rmol news logo Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan atas kasus rekaman pembicaraan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Riza Chalid. Kejagung juga dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Freeport Marzuki Darusman di kantor Freeport Jakarta, kemarin (Selasa, 29/12).

Namun demikian, atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, jauh-jauh hari sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 21 Desember 2015 dengan nomor 002/SP/ZLF/XII/2015 yang ditunjukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Dalam rancangan KUHAP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal ini ditegaskan dalam KUHAP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ujar pakar hukum pidana, Andi Hamzah dalam surat permohonan pihak Novanto, yang dikutip, Rabu (30/12).

Tak hanya rekaman saja, sambung Hamzah, termasuk juga keterangan saksi yang disuap atau keterangan tersangka dan terdakwa yang mengaku disiksa. Sebab, dalam KUHP Indonesia merekam pembicaraan orang lain tanpa izin tidak merupakan delik (tindak pidana, baru dalam rancangan KUHP, yang disalin dari KUHP Belanda sekarang.

"Perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Semua ini menyangkut privasi orang," jelasnya.

Dalam hal ini, sambung dia, ada perbedaan dasar antara perekam pembicaraan tanpa izin dengan adanya CCTV. Pertama yakni, sambung dia, perekam pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya.

"Nah sedangkan dalam CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Kedua, perekam pembicaraan beruapa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujar dia.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA