"Dari pengembangan di kelompok O ini, satu short time tiga jam sekitar Rp 50 juta. Paling mahal Rp 120 juta," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, Kamis malam (10/12).
Dia mengatakan, proses penangkapan ini sudah dimulai sejak tiga hari lalu. Dua tersangka O dan F kini tengah diperiksa.
"NM sekarang ada di Bareskrim," ujar Umar seperti dikabarkan JPNN.Com.
Dia manambahkan, NM dan PR diduga sebagai korban prostitusi. Sementara tersangka F dan O diduga melanggar Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang.
[rus]
BERITA TERKAIT: