Menurutnya, Menteri Yasonna berjanji akan menyelesaikan sengketa pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2015. Karena itu, kata Dimyati, pihaknya akan menggugat Yasonna apabila tidak segera memenuhi janjinya.
"Kami akan gugat secara perdata karena merugikan materil dan imateril PPP sebagai partai Islam, diantaranya tidak terserap dana parpol. Serta secara pidana karena abuse of power pasal 421 KUHP," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12).
"Pilkada sudah usai, dan janji Menkumham akan segera mencabut yang ilegal dan mengesahkan yang legal menurut konstitusi dan undang-undang serta AD/ART PPP," lanjut Dimyati.
Meskipun mengancam tuntutan secara hukum, Dimyati masih berharap ada itikad baik dari Menkumham untuk tidak mengingkari janjinya.
"Kami berharap Menkumham tidak ingkar janji dan wanprestasi," pungkasnya.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: