Pengacara: Kenapa Hanya Kaligis yang Disidang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 14 Agustus 2015, 16:00 WIB
Pengacara: Kenapa Hanya Kaligis yang Disidang?
rmol news logo . Tim kuasa hukum tersangka korupsi dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku heran terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sengaja mempercepat persidangan kliennya.

Rencananya, persidangan OC Kaligis yang digelar Kamis 20 Agustus mendatang dinilai sebagai langkah gegebah lembaga anti rasuah tersebut.

Pengacara OC Kaligis, Jhonson Panjaitan mengatakan, dalam dakwaan posisi OC Kaligis, Yagari Bhastara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoroho dan Evy Susanty sejajar. Sama-sama sebagai si pemberi suap.

"Kok yang maju ke persidangan malah OCK duluan. Kami menduga ada semacam skenario untuk menjebloskan klien kami ke dalam penjara," katanya di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Jhonson menduga, KPK sengaja menggugurkan upaya gugatan Praperadilan yang saat ini tengah diajukan tim pengacara OC Kaligis.

"Kami merasa ditipu oleh KPK. Ototmatis kami sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena wewenang sudah ada di Kejaksaan  Agung," ungkapnya.

Nantinya, OCK akan didakwa 2 pasal, yakni pasal 6 dan pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.

"Untungnya pak Kaligis tak dijerat juga dalam pasal pencucian uang," ungkapnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA