Rencananya, persidangan OC Kaligis yang digelar Kamis 20 Agustus mendatang dinilai sebagai langkah gegebah lembaga anti rasuah tersebut.
Pengacara OC Kaligis, Jhonson Panjaitan mengatakan, dalam dakwaan posisi OC Kaligis, Yagari Bhastara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoroho dan Evy Susanty sejajar. Sama-sama sebagai si pemberi suap.
"Kok yang maju ke persidangan malah OCK duluan. Kami menduga ada semacam skenario untuk menjebloskan klien kami ke dalam penjara," katanya di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Jhonson menduga, KPK sengaja menggugurkan upaya gugatan Praperadilan yang saat ini tengah diajukan tim pengacara OC Kaligis.
"Kami merasa ditipu oleh KPK. Ototmatis kami sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena wewenang sudah ada di Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Nantinya, OCK akan didakwa 2 pasal, yakni pasal 6 dan pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.
"Untungnya pak Kaligis tak dijerat juga dalam pasal pencucian uang," ungkapnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: