Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kasus yang menjerat pejabat legislatif dan eksekutif di Muba.
"Penyidik telah melakukan rekonstruksi yang melibatkan keempat tersangka dan sejumlah saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8).
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK pada hari ini.
Rekonstruksi seharusnya dilakukan di Kabupaten Muba. Namun, menurut Priharsa, karena alasan teknis maka rekonstruksi dilangsungkan di gedung lembaga antikorupsi.
Oleh karena itu, empat tersangka dalam kasus ini dan beberapa saksi dihadirkan. Saksi yang diikutsertakan yakni Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizki, Anggota DPRD Muba Lucianty Pahri dan Bupati Muba Pahri Azhari. Namun, Priharsa menjelaskan Thabrani dan Pahri tidak hadir.
"Tapi itu tidak mengganggu rekonstruksi dan rekonstruksi tetap dilakukan," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBDP 2015 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempatnya tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK.
Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar. Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. Keempatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan 1x24 jam.
[rus]
BERITA TERKAIT: