BPKN Minta Aqua Ubah Iklan soal Air Pegunungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Selasa, 28 Oktober 2025, 19:52 WIB
BPKN Minta Aqua Ubah Iklan soal Air Pegunungan
Direksi Aqua dan jajararan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) di Kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)
rmol news logo Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua untuk meninjau ulang iklan yang menampilkan citra 'air pegunungan murni'.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menegaskan dari hasil klarifikasi, Aqua memang mengambil sumber air dari pegunungan, namun perlu ada penjelasan lebih sederhana agar masyarakat tidak salah persepsi.

“Kami sudah mendapat penjelasan yang cukup ilmiah dan jelas bahwa memang air pegunungan yang diambil dari proses bor kan gitu, itu clear,” kata Mufti di Kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ia menyebut citra yang selama ini tertanam di masyarakat seolah air Aqua diambil langsung dari gunung, padahal proses teknisnya melalui pengeboran.

Hal ini, kata Mufti, perlu dikomunikasikan dengan hati-hati dalam materi promosi.

“Kita ingin memberi saran kepada Aqua bahwa mohon iklannya nanti menjadi pertimbangan untuk diubah karena memang image bahwa konsumen atau masyarakat itu sudah luar biasa kepada Aqua bahwa itu air pegunungan,” jelasnya.

Menurut Mufti, BPKN dan Aqua sepakat agar ke depan dilakukan remodifikasi dalam penyampaian pesan iklan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus edukasi publik.

“Mungkin barangkali nanti ini saran kita bersama sepakat bahwa untuk dilakukan remodifikasi terkait dengan penjelasan itu karena sudah menancap dalam pikiran kita semua bahwa air gunung yang memang langsung (dari mata air gunung),” jelasnya lagi.

Meski begitu, Mufti memastikan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran apapun dalam produk Aqua. 

“Kalau sampai hari ini belum kita temukan kan gitu pelanggaran apapun karena ini hanya persoalan iklan,” pungkasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA