Indonesia Perlu QR Bank Data Produk untuk Lindungi Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 April 2026, 12:37 WIB
Indonesia Perlu QR Bank Data Produk untuk Lindungi Konsumen
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. (Kiri). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penting bagi Indonesia untuk memiliki sistem pengawasan produk berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi penuh kepada masyarakat mengenai keamanan dan legalitas barang yang mereka konsumsi.

Penegasan ini disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok di podcast EdShareOn, dikutip Kamis 30 April 2026.

“Jadi ketika dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, mulai dari keasliannya, sertifikasi SNI, perizinan, hingga asal negara jika produk tersebut impor. Ini sedang kami usulkan ke DPR,” kata Mufti.

Usulan BPKN itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhir tahun lalu untuk produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. 

Kamuflase itu mendorong BNN untuk mengeluarkan rekomendasi pelarangan vape. Terlebih hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. 

Mufti menegaskan bahwa BPKN telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan importir. 

“Tidak hanya vape, tapi juga makanan dan permen yang disusupi narkoba. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal kepastian asal-usul produk,” kata Mufti.

Keamanan produk makanan dan kesehatan adalah satu dari 11 sektor yang ditangani BPKN. 

Mufti menyebut, sepanjang 2025 ada 851 aduan yang masuk ke BPKN dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. 

Dari jumlah itu, sektor jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen. Tercatat ada sekitar 4100 kasus jasa keuangan yang sudah ditangani BPKN. Sedangkan di peringkat berikutnya ada sektor perumahan dengan sekitar 3200 kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA