KPK Geledah Rumah Panitera Sekretaris PTUN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/suhardi-1'>SUHARDI</a>
LAPORAN: SUHARDI
  • Sabtu, 11 Juli 2015, 20:13 WIB
KPK Geledah Rumah Panitera Sekretaris PTUN Medan
rmol
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Jalan Dahlia, Tembung, Medan, Sabtu (11/7) sore. Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tiga orang hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara beberapa saat lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK yang dikawal personil Polresta Medan dikabarkan kembali menemukan dan menyita sejumlah uang dolar AS.

Tim yang melakukan penggeledahan terlihat membongkar paksa pintu garasi dan mengeluarkan mobil dinas Grand Livina hitam bernopol BK 1429 L. Di akhir penggeledahan, kendaraan roda empat ini ikut dibawa pergi.

Informasi yang beredar, tim KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar AS yang ditaksir berjumlah 700 dolar AS.

"Memang ada dapat dolar AS. Tapi kalau mau lebih lengkap tanyalah keluarga. Saya cuma diminta mendampingi," kata Kepling Lingkungan 7 Sidorejo Hilir, Tembung, TB Simarmata yang ikut mendampingi dalam penggeledahan itu.

Syamsir merupakan salah seorang yang diringkus KPK dalam operasi tangkap tangan di  gedung PTUN Medan, Kamis (9/7).

Panitera Sekretaris PTUN Medan ini ditangkap bersama tiga hakim dan seorang pengacara. Ketiga hakim yang ditangkap yaituTripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan), Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara pengacara yang diamankan yaitu Yagari Bhastara dari kantor pengacara OC Kaligis. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang ribuan USD.

Mereka diamankan dalam tindak penyuapan terkait penanganan perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang kini menjabat Kepala Biro Umum Pemprov Sumut. Perkara ini sudah diputus, dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA