KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Rusli Sibua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Selasa, 07 Juli 2015, 12:38 WIB
KPK Layangkan Panggilan Kedua untuk Rusli Sibua
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menerangkan, ini panggilan kedua untuk Rusli.

Seperti diketahui, Rusli merasa tuduhan yang disangkakan kepadanya itu tidak jelas.

"Alasan tersebut tidak mendasar. Karena kami sudah menyertakan beberapa keterangan saksi dan alat bukti yang menguatkan keterlibatannya cukup kuat," tegas Priharsa.

Sejak Senin (29/6) lalu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Penyidik memeriksa mantan Ketua KPUD Morotai, Afroriano Meleseng, Bahrula Hi. Karim, dan M Djufri. pemeriksaan dilakukan di Polres Ternate, Maluku Utara.

Rusli diduga saat sidang sengketa Pilkada kepulauan Maluku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada mantan ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Tujuan pemberian uang tersebut agar keputusan permohonannya dikabulkan dalam persidangan.

Saat itu Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu melayangkan gugatan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Atas dugaan suap tersebut, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA