Menurut Fadli, KPK jangan menerapkan standar ganda dalam menindaklanjuti putusan Praperadilan yang telah dikabulkan pengadilan. Semua harus sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan pasal 28D (1) UUD 1945.
"Sebelumnya terhadap putusan Praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan, KPK melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan. Seharusnya terhadap Hadi Poernomo dan Ilham Arief Sirajudin, KPK juga menerapkan hal yang sama," tegas Fadli dalam diskusi 'Hadi Poernomo Korban Audit Century yg Dijadikan Tersangka oleh KPK", di Jakarta, Senin (6/7).
Upaya PK terhadap putusan Praperadilan sendiri sudah ditolak MA melalu SEMA No. 4/2014. Karena itu, berdasarkan seluruh ketentuan hukum yang ada, putusan Praperadilan bersifat final dan banding.
Terkait dengan politisasi dan kriminalisasi terhadap Hadi Poernomo yang pada saat itu menjabat Ketua BPK, dalam melakukan audit investigasi Kasus Century, menurut Fadli politisasi dalam suatu perkara di KPK mungkin saja terjadi, mengingat kasus rumah kaca bekas Ketua KPK Abraham Samad, sangat kental muatan politisnya.
"Jika KPK tidak mampu menuntaskan kasus Century, kami minta Kepolisian dan Kejaksaan untuk proaktif menyelesaikan kasus Century yang masih mangkrak di KPK," tutup Fadli.
[rus]
BERITA TERKAIT: