Jaksa Sugeng mengatakan, pihak yang dimintai komisi diantaranya, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir.
Sekitar bulan September 2004, Suroso melakukan beberapa kali pertemuan dengan Willy dan Syakir untuk upaya memperpanjang penggunaan TEL di Indonesia.
Pertemuan kembali berlanjut pada bulan Nopember 2004 di kantor PT Pertamina (Persero). Dalam pertemuan tersebut, Syakir menyampaikan perubahan harga TEL sebesar USD 11.OO/MT.
"Terdakwa menyetujuinya dengan meminta fee sebesar USD 500/MT untuk dirinya," terang Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
Atas permintaan tersebut, Syakir melapor ke David Turner, sehingga kemudian menyetujuinya dengan syarat pemesanan TEL yang diterima sampai dengan akhir tahun 2004, maksimum pemesanan 450 MT dan kerjasama pembelian TEL dapat diperpanjang samapu dengan tahun 2005.
"Sehingga jumlah fee yang diterima oleh terdakwa maksimum sebesar USD225,000 yang diambilkan dari komisi yang dibayarkan Octel kepada PT Soegih Interjaya," ungkap Sugeng.
Sebelumnya diketahui, Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak.
Hadiah atau janji diterima dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.
"Berupa uang sejumlah USD 190,000 dan fasilitas menginap dihotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris," terang Jaksa Sugeng.
Jaksa melanjutkan, diduga pemberian hadiah atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. "Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ungkap Jaksa.
[sam]
BERITA TERKAIT: