Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan KontraS menyatakan, penanganan perkara Andrie Yunus seharusnya tetap melalui jalur peradilan umum, bukan penyidik militer.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, polisi sebagai penyidik wajib melimpahkan berkas ke kejaksaan untuk diteliti, sebelum nantinya ditentukan mekanisme lanjutan.
Namun, dalam kasus Andrie Yunus, proses justru dialihkan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," kata Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Selain soal prosedur, keberatan juga muncul karena substansi perkara dinilai masuk ranah pidana umum, bukan militer.
Menurut Isnur, kasus terjadi di ruang sipil dengan korban sipil, sehingga tidak relevan diproses di peradilan militer.
“Ini adalah ranah tindak pidana umum, dan harus dilakukan proses penyelesaiannya di ruang peradilan umum,” kata Isnur.
BERITA TERKAIT: