Hal ini dikatakan Beneficial owner PT OTM Muhamad Kerry Adrianto Riza saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Yuktyanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
"Tanpa OTM, cadangan operasional Pertamax itu akan berkurang tiga hari. Artinya OTM itu penting sekali untuk ketahanan energi nasional kita," kata Kerry.
Apalagi, kata Kerry, pemerintah berencana membangun tangki BBM lainnya untuk memperkuat ketahanan energi. Hal itu membuktikan terminal BBM PT OTM bermanfaat bagi negara.
"Faktanya kita itu kekurangan tangki saat ini, karena di berita katanya pemerintah rencana mau bangun tangki lagi. Artinya OTM itu bermanfaat buat negara," kata Kerry.
Atas dasar itu, Kerry mengaku dirugikan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak yang membuatnya menjadi terdakwa.
Menurutnya, hakim hanya berpatokan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadapnya.
"Hakim itu memutuskan menggunakan BAP. Harusnya kan hakim menggunakan fakta persidangan ya?" kata Kerry.
Untuk itu, Kerry berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat memberikan keadilan dalam memutus banding yang diajukannya.
"Jadi harapan saya itu, dengan fakta ini, di pengadilan tinggi saya bisa dapatkan keadilan ya, bahwa tidak ada paksaan untuk menyewa OTM ini. Dan OTM itu benar-benar dibutuhkan bagi negara," pungkas Kerry.
BERITA TERKAIT: