. Mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak. Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menggunakan dakwaannya bersifat alternatif, sehingga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubuh dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: