Suroso Didakwa Terima Suap 190 Ribu Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 18 Juni 2015, 16:30 WIB
Suroso Didakwa Terima Suap 190 Ribu Dolar AS
rmol news logo . Mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan tindakan melanggar hukum,yakni menerima hadiah atau janji secara berlanjut dari sejumlah pihak.

Jaksa Sugeng yang bertindak membacakan surat dakwaan mengatakan, hadiah atau janji diterima dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim; Sales and Marketing Director of The Associated Octel Company Limited (OCTEL), David P Turner; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Paul Jennings; Chief Executif Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerissonn; Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of OCTEL, Miltos Papachristos serta Direktur PT Sl, Muhammad Syakir.

"Berupa uang sejumlah USD 190,000 dan fasilitas menginap dihotel Radisson Edwardian May Fair London, Inggris," terang Jaksa Sugeng dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).

Jaksa melanjutkan, diduga pemberian hadiah atau untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL (Tetraethyl Lead) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di lndonesia," ungkap Jaksa.

Jaksa menuturkan, Suroso sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina, mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah pengadaan TEL (Tetraethyl Lead) untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik PT Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menggunakan dakwaannya bersifat alternatif, sehingga menggunakan dakwaan alternatif kedua yakni ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubuh dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA