Memang Fakta KPK Tak Berkutik Hadapi Ibas dan SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 07 Juni 2015, 22:26 WIB
Memang Fakta KPK Tak Berkutik Hadapi Ibas dan SBY
rmol news logo Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika menilai desakan sejumlah pihak agar kepolisian memeriksa pimpinan KPK atas dugaan melindungi Ibas Yudhoyono sebagai hal yang wajar.

Sebab faktanya, walaupun dugaan keterlibatan Ibas dalam kasus korupsi muncul berulang kali dalam fakta persidangan tetapi KPK tetap tidak memeriksanya.

"Memang wajar ada keluhan seperti itu. Selalu saja (pihak KPK) beralasan kesaksian itu harus diverifikasi, harus didalami, harus diuji dan lain-lain. Alasan "kumur-kumur" nggak jelas padahal itu fakta sidang," kata Pasek dalam akun twitternya,  ‏@G_paseksuardika, Minggu (7/6).

Desakan agar kepolisian memeriksa pimpinan KPK terhadap Ibas disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna.

Menurut dia, upaya-upaya melindungi Ibas saat ini tercium sangat jelas karena tidak adanya langkah-langkah untuk mendalami keterangan para tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus-kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Yulianis, Rudy Rubiandini dan terakhir Sutan Bhatoegana. Faktanya memang demikian, Ibas tidak pernah dipanggil oleh KPK.

Tak hanya terhadap Ibas, Pasek menilai sikap lembek juga ditunjukkan KPK terhadap SBY. KPK memilih diam dan membisu padahal SBY yang bagi Pasek adalah guru politiknya, disebut-sebut namanya dalam dugaan gratifikasi golf di kasus Kementerian ESDM.

"KPK seakan gamang dan gemetar kalau sudah menyentuh dua nama itu (Ibas dan SBY). Slogan (KPK) berani jujur hebat, lenyap," imbuh Pasek.

Bagi Pasek yang juga kader Demokrat, alasan yang sering dikemukakan KPK terutama Johan Budi yang kini menjadi plt pimpinan, bahwa keterangan tentang keterlibatan Ibas dan SBY perlu divalidasi, sangat tidak bisa diterima.

Bagaimana mungkin verifikasi, uji, validasi bisa didapat kalau SBY dan Ibas tidak diperiksa. Justru bukankah pemeriksaan menjadi ruang klarifikasi, konfirmasi atau konfrontasi fakta?

"Tugas KPK dengan uang negara adalah untuk berlaku tegas dan transparan di proses hukum. Jelas kalau KPK tidak berkutik, perlu diselidiki," demikian Pasek.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA