"Saksi Mastur Irawan tidak hadir dengan alasan pembuatan film di Semarang," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya.
Sedianya, Mastur diperiksa sebagai saksi dalam kasus Program Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tahun 2012, senilai Rp 47,8 miliar. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT. Viandra Production yang juga kakak kandung Mastur, Mandra Naih sebagai salah satu tersangka.
Kemarin, penyidik juga mengagendakan untuk meminta kesaksian Aliah, istri tersangka Iwan Chermawan. Namun Aliah tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Intan Putri Hartyas. Komisaris PT. Media Arts Image itu hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00.
"Pemeriksaan pada pokoknya terkait kegiatan bisnis yang dilaksanakan perusahaan dalam melaksanakan tiga paket pekerjaan yang dimenangkan dalam lelang pengadaan acara siap siar LPP TVRI," demikian Tony.
[dem]
BERITA TERKAIT: