Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Investor akan Nyaman kalau Kasus BLBI Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Mei 2015, 21:17 WIB
Investor akan Nyaman kalau Kasus BLBI Tuntas
drajad wibowo
rmol news logo Komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih sebatas lips service meski sudah ganti Presiden beberapa kali. Terbukti, sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas padahal sudah sudah 17 tahun berlalu.

"Dokumen pasti sudah banyak yang hilang, rusak, atau kadaluarwa. Jadi akan makin sulit menuntaskan kasus BLBI ini," ungkap ekonom Drajad Wibowo, Rabu (20/05).

Terkait sejumlah obligor yang berupaya mengambil alih aset-aset yang telah dijaminkan ke BPPN, mantan Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, perlu adanya komitmen tegas pemerintah menghadapi obligor nakal tersebut. Karena menurutnya,  solusi utamanya adalah penegakan hukum.

"Tapi bisa juga dikombinasikan dengan solusi ekonomi keuangan tertentu. Yang jelas, seandainya BLBI bisa dituntaskan, akan memberikan confidence bagi investor bahwa hukum di Indonesia itu benar-benar ditegakkan," tegasnya.

Sementara itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) menyayangkan lemahnya upaya pemerintah menyelamatan uang rakyat atas aset yang belum sepenuhnya ditarik kembali ke kas negara tersebut. Padahal pemerintah sadar bahwa negara bisa dirugikan Rp. 3,06 triliun.

Ia menilai saat ini masih banyak pihak menyangsikan keseriusan pemerintah mengejar aset-aset tersebut. Dia mengingatkan,  jangan sampai aset tersebut jatuh kembali ke tangan obligor BLBI yang saat ini sedang berupaya mengambil kembali aset-asetnya. Dia menyontohkan, upaya Marimutu Sinivasan yang telah memenangkan gugatan PMH atas Bank BNI, PT PPA dan Pemerintah cq Kementerian Keuangan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menyatakan MRA No. 10 maupun Akta Pernyataan No. 51 tidak sah dan tidak mempunyai kekuataan hukum. Marimutu Sinivasan dinyatakan telah melunasi outstanding kredit pada Bank BNI dan/atau PT PPA sebesar Rp 8 triliun serta dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas dua kelompok usaha perusahaan Grup Texmaco," tutur dia.

Ia menambahkan, upaya hukum serupa juga telah dilakukan Grup Salim dengan berbagai upaya hukum, meskipun sempat kalah beberapa kesempatan, seperti ketika diputuskan kalah oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2007, yang menyatakan Grup Salim terbukti melanggar MSAAUntuk mencegah supaya kejahatan ekonomi yang telah terjadi tak terulang kembali, ia meminta pemerintah serius mengejar dan menyelamatkan aset kredit eks BPPN ini.

"Dari pengelompokan aset eks BPPN yang ada, setidaknya pemerintah masih menunjukkan komitmen untuk terus berupaya menuntaskan kejelasan aset negara itu," tandasnya seraya mendesak Jokowi menunjukkan kepada publik road map upaya mengembalikan asset negara untuk dapat masuk kembali ke tangan pemerintah.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA