Ekonom senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, kebijakan tersebut berisiko memberikan keuntungan yang tidak seimbang kepada bank tertentu. Sementara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya dan perbankan swasta tetap harus bersaing mendapatkan nasabah secara normal.
"Ini justru akan membebani industri perbankan, bayangkan 220 juta
accountakan dibuka di BRI dan BSI (khusus untuk Aceh), ini akan membuat persaingan di sektor perbankan tidak fair," kata Wijayanto kepada
RMOL, pada Senin, 14 September 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji dari sisi dampaknya terhadap seluruh pelaku industri perbankan. Sebab, pemberian basis nasabah dalam jumlah besar dapat menciptakan posisi yang tidak setara dengan perbankan lainnya.
"Bagaimana dengan nasib anggota Himbara yang lain? Bagaimana dengan bank swasta? Ini akan merusak iklim investasi sektor perbankan," kata Wijayanto.
Ia juga menilai kebijakan tersebut dibuat tanpa perhitungan yang matang. Alih-alih memperkuat inklusi keuangan, pembukaan rekening secara massal justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti menjamurnya rekening dormant.
"Saya tidak melihat manfaat ekonominya, justru berpotensi menimbulkan banyak mudarat ekonomi," kata Wijayanto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa rekening bank tersebut nantinya akan secara otomatis dimiliki oleh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rekening itu akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan disiapkan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan nasional.
"Begitu mereka berusia 17 tahun, langsung otomatis diberikan KTP sekaligus rekening koran," kata Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Selasa 8 September 2026.
Setiap rekening yang dibuka secara otomatis tersebut akan langsung memperoleh saldo awal dari pemerintah sebesar Rp50 ribu. Dana tersebut dipastikan tidak akan terpotong biaya administrasi maupun biaya lainnya.
Menurut Airlangga, pemerintah akan menyiapkan aturan khusus bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar saldo awal tersebut tetap utuh di rekening penerima.
Airlangga menambahkan, rekening tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan dana, tetapi juga akan menjadi instrumen penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos), secara langsung kepada masyarakat.
BERITA TERKAIT: