Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 13 September 2026, 06:51 WIB
Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing
Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Persoalan sengketa transfer pricing ke ranah pidana khusus (pidsus) dinilai berpotensi menimbulkan efek jera yang salah sasaran bagi iklim investasi nasional.

Pendapat itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. Ia menjelaskan bahwa transfer pricing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang PPh, terkait elaziman usaha (arm's length principle) yang kemudian diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

"Bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

Padahal, lanjut Yanuar mayoritas kasus transfer pricing di berbagai negara nampaknya bisa diselesaikan lewat jalur administrasi, koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak 

Yanuar pun menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Yanuar juga mengingatkan dalam kasus ini penegak hukum harus benar-benar adil. 

Sebab, dengan hadirnya keadilan baik dari penguatan tata kelola perpajakan, perlindungan penerimaan negara serta kepastian hukum mampu jadi bahan pertimbangan investor masuk 

“Pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak kontraproduktif terhadap upaya menarik investasi di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.

Di sisi lain, PT TPL pun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima redaksi.

Diketahui bersama, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL terbukti melakukan under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.

"Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.

Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia. PT TPL terungkap tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA