Kali ini penyidik menggeledah rumah Adi Sumarta (ADS), pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada Minggu malam, 13 September 2026, di Kota Bengkulu.
"ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin siang, 14 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Selanjutnya, barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk ditelaah dan dianalisis.
"Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini," tutur Budi.
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangannya, penyidikan diperluas ke wilayah Kota Bengkulu. KPK menelusuri dugaan praktik serupa dalam proyek-proyek yang dikerjakan pihak swasta, termasuk dugaan pemberian suap ijon proyek.
Sejumlah pihak swasta telah diperiksa dan rumah mereka digeledah. Salah satunya Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto. Dari penggeledahan rumah Eko di Jakarta Timur, penyidik mengamankan BBE yang kemudian didalami untuk mengurai proyek-proyek perusahaan tersebut di sejumlah daerah di Bengkulu.
KPK juga tengah mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN, serta dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu.
BERITA TERKAIT: